Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat, untuk jumlah daftar pemilih tambahan (BPTb) sebanyak 5.222 orang yang mengurus pindah pemilih pada tahap pertama di wilayah tersebut.
Sebanyak 5.222 orang tersebut terdiri atas 1.999 warga dari luar wilayah masuk ke Kota Bengkulu, 3.223 orang Kota Bengkulu ke luar wilayah dan 171 mengajukan pembatalan.
"Dari data kita pergerakan warga dalam pengurusan pindah ini terus terjadi, kami masih melayani pengurusan pindah memilih sampai 7 Februari mendatang," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah di Bengkulu, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan, untuk tahap kedua, KPU Kota Bengkulu hanya melayani empat kategori alasan pindah memilih.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih untuk segera datang ke KPU dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
"Yang pertama itu ditugaskan saat hari H, lalu di rumah sakit sedang sakit, ketiga bencana alam, dan terakhir itu ditahan di rumah tahanan, empat alasan tersebut yang masih bisa melakukan pindah milih," ujar dia.
Untuk pemilih yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.
Kemudian, untuk pemilih dengan alasan kerja atau tugas saat hari pencoblosan harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai syarat mengajukan pindah memilih.
Lanjut Bambang, untuk pengajuan pindah memilih khusus seperti masyarakat yang menjalani rawat inap difasilitas pelayanan kesehatan, terkena bencana ataupun menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dapat dilakukan pada H-7 atau batas terakhir 7 Februari 2024.
Serta untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.