Mukomuko (Antara) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferri Mursyidan Baldan menyerahkan hak pengelolaan lahan kepada warga transmigrasi Desa Lubuk Talang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang mengembangkan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hak pengelolaan lahan atau HPL transmigran seluas 611 hektare itu diserahkan Menteri ATR/BPN Ferri Mursyidan Baldan kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, di Mukomuko, Rabu.
Disaksikan oleh Pelaksana Harian Bupati Mukomuko Syafkani beserta pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.
Ia menginginkan, adanya Kejelasan status tanah di Kabupaten Mukomuko. Tanah tidak lepas dari kehidupan manusia. karenanya tanah juga memberikan pengakuan kepada pengajuan keberadaan kehidupan manusia.
Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah itu, ia berpesan, agar persoalan pertanahan yang belum selesai diselesaikan. Dan lahan yang sertifikat.
Ia berharap, aset lahan tanah ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah dengan menjadikan sertifikat sebagai anggunan melakukan pinjaman di bank.
Pelaksana Harian Bupati Mukomuko Syafkani, melalui Kabid Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Robin Linton mengemukakan, setelah HPL itu diberikan, selanjutnya ditindaklanjuti proses pengajuan pembuatan sertifikat lahan warga transmigrasi itu.
"Target kami pembuatan sertifikat lahan itu selesai pada 2016," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, dalam sertifikat lahan areal HPL tersebut akan dibuat patok-patok lokasi untuk lahan garapan, permukiman, dan pekarangan untuk 200 kepala keluarga warga unit permukiman transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang.
Mayoritas lahan usaha satu dan dua milik warga tersebut telah dikembangkan kebun kelapa sawit plasma oleh PT Dari Darma Pratama.
Bahkan, katanya lagi, mayoritas warga UPT Desa Lubuk Talang itu telah menikmati sebesar 30 persen hasil panen tandan buah segar kelapa sawit (TBS).
"Sebesar 70 persen untuk mengangsur utang kepada pihak perusahaan yang mengembangkan kebun kelapa sawit plasma tersebut," ujarnya pula.(Adv)