“Menindaklanjuti mandat yang ada di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024, lalu pleno Dewan Pers memutuskan dibentuknya gugus tugas,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Gugus tugas yang disahkan melalui pleno pada 28 Februari tersebut memiliki tiga tugas, yaitu melakukan pembentukan tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat dalam rangka penegakan Perpres, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.
Baca juga: Dewan Pers: Perpres "Publisher Rights" beri ruang tumbuh media kecil
Ninik menyebut, anggota gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers.
Kemudian, pada tanggal 2 Maret, gugus tugas telah menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite Perpres yang terdiri dari beberapa orang, yaitu Ninuk Pambudy dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Imam Wahyudi, Bayu Wardana, dan Winda Prawitasari.
“Yang terakhir, tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite,” ungkap Ninik.
Ia mengatakan, menurut Perpres 32/2024, anggota komite sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari lima orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, lima orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan pemerintah.
Baca juga: Dewan Pers ajak capres-cawapres deklarasikan komitmen kemerdekaan pers
Ninik menyebut, ada beberapa tujuan penting dari kehadiran Perpres tersebut, di antaranya memberikan dukungan agar ekosistem pers di Indonesia sehat dan agar perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan untuk mendukung pemberitaan yang berkualitas serta ikut merancang algoritma distribusi berita.
Karena itu, lanjutnya, komite ini dibentuk untuk membantu dan memastikan perusahaan platform menjalankan tugas dengan upaya yang sebaik-baiknya.
“Diharapkan juga komite ini nanti bisa memfasilitasi kemudahan bagi kawan-kawan perusahaan pers yang selama ini belum bekerja sama dengan perusahaan platform dengan kedua belah pihak mendapatkan keadilan bersama,” pungkasnya.