Mukomuko (Antara) - Pejabat Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap menindak tegas pelaku pembakar lahan gambut di daerah itu.
"Kalau ada oknum warga yang ketahuan membakar lahan gambut pasti kami tangkap dan serahkan ke polisi," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan gambut di daerah itu tidak hanya tugas polisi saja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan KLH setempat.
Aparatur pemerintah setempat dan polisi, katanya, punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga jangan sampai ada warga yang membakar lahan gambut.
"Bila kami yang menemukan pelakunya, tugas polisi yang memproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menyebutkan, di Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat jelas sanksi pembakar lahan gambut.
Di pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya, dimana pelaku pembakaran dapat diancam dengan 12 tahun sampai dengan 20 tahun dan bahkan seumur hidup.
Selain instansi itu, katanya, BPBD setempat rutin menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.***2***
KLH Mukomuko siap tindak pembakar lahan gambut
Senin, 28 September 2015 17:37 WIB 947