3. Tersangka Tidak Ditahan
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menerangkan, dari empat orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya tidak ditahan.
"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata dia di Mapolresta Bengkulu, Rabu (14/3).
Dari empat tersangka hanya Ajat (34) warga Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten, yang ditahan.
Baca juga: Tim juara dunia barongsai bakal turun di PON Aceh-Sumut
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong siapkan fasilitas olahraga di area terbuka publik