Para tersangka pengaturan hasil pertandingan Liga 3 itu dijerat atas kasus suap pengaturan skor yang dilaksanakan sejak 23 Februari-10 Maret 2024 di Stadion Semarak Bengkulu.
Berikut ini beberapa fakta terkait pengaturan skor di Bumi Rafflesia.
1. Ada Dugaan Pengaturan Skor Terkait Judi
Sindikat pengaturan skor Liga 3 menjanjikan uang hingga Rp15 juta setiap pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat (34 tahun).
Sejumlah tersangka suap akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ajat sebagai tersangka pemberi gratifikasi akan dijerat ancaman hukuman lima tahun penjara dan ketiga pelaku lainnya selaku penerima di bawah lima tahun penjara.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata pada Rabu (14/3) mengatakan dalam kasus tersebut diduga terdapat keterkaitan dengan perjudian daring yang dilakukan oleh oknum-oknum lainnya. Namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.
Baca juga: AC Milan naik ke peringkat dua usai menang tipis 1-0 atas Empoli
Baca juga: PSG melaju ke semifinal Piala Prancis
"Akan dilakukan pengembangan terhadap TG, SJ dan akan dilakukan pengembangan terkait peruntukan judi daring," kata dia.
Satgas Anti Mafia Bola tetapkan 2 tersangka baru pengaturan skor
2. Modus Dilakukan dengan Suap ke Tim
Tersangka Ajat ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana penyuapan atau pemberi suap pengaturan skor kepada tim yang melakukan pertandingan dalam Liga 3 tersebut.
Tiga tersangka pengaturan skor yang terlibat berasal dari tim peserta Liga 3, yaitu MP (30 tahun) yang merupakan pelatih Tim Renal FC warga asal Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kemudian, pelatih Tim Mutu FC yaitu AZ (33) warga asal Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan TA (33) pemilik sekaligus ketua Tim Mutu FC, warga kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Baca juga: Daftar tim yang lolos ke perempat final Liga Champions
Baca juga: Dispora Rejang Lebong ajak pihak ketiga pelihara fasilitas olahraga
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menjelaskan, modus penyuapan pengaturan skor tersebut dilakukan oleh Ajat dengan cara menghubungi manager atau pelatih tim sepak bola yang bertanding dalam Liga 3 PSSI Bengkulu.
3. Tersangka Tidak Ditahan
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata menerangkan, dari empat orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya tidak ditahan.
"Untuk yang kita tahan itu hanya tersangka Ajat, sedangkan yang lainnya itu tidak kita tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata dia di Mapolresta Bengkulu, Rabu (14/3).
Dari empat tersangka hanya Ajat (34) warga Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Provinsi Benten, yang ditahan.
Baca juga: Tim juara dunia barongsai bakal turun di PON Aceh-Sumut
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong siapkan fasilitas olahraga di area terbuka publik