Kota Bengkulu (ANTARA) - Polresta Bengkulu baru-baru ini menciduk empat tersangka kasus pengaturan skor bola Liga 3 PSSI Bengkulu yang merugikan sejumlah pihak, terutama nilai-nilai sportivitas.
Para tersangka pengaturan hasil pertandingan Liga 3 itu dijerat atas kasus suap pengaturan skor yang dilaksanakan sejak 23 Februari-10 Maret 2024 di Stadion Semarak Bengkulu.
Berikut ini beberapa fakta terkait pengaturan skor di Bumi Rafflesia.
1. Ada Dugaan Pengaturan Skor Terkait Judi
Sindikat pengaturan skor Liga 3 menjanjikan uang hingga Rp15 juta setiap pertandingan apabila tim tersebut siap untuk mengikuti instruksi dari tersangka Ajat (34 tahun).
Sejumlah tersangka suap akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ajat sebagai tersangka pemberi gratifikasi akan dijerat ancaman hukuman lima tahun penjara dan ketiga pelaku lainnya selaku penerima di bawah lima tahun penjara.
Fakta-fakta pengaturan skor Liga 3 Bengkulu, nomor 3 tersangka tidak ditahan
Kamis, 14 Maret 2024 11:46 WIB 6292