Mukomuko (Antara) - Pejabat Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta PT Karya Sawitindo Mas pabrik kelapa sawit di daerah itu melaporkan hasil uji laboratorium air Sungai Kukun yang diduga tercemar limbah perusahaan itu.
"Hari ini (Kamis/8/10) kami memanggil pimpinan PT Karya Sawitindo Mas. Sekaligus meminta laporan hasil uji laboratorium air Sungai Kukun dan limbah bulan Agustus dan September 2015," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Risber A Razak, melalui Kasi Hukum dan Pengawasan Iwan di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko yang menemukan air Sungai Kukun diduga tercemar limbah PT KSM.
Pihaknya telah turun bersama dengan LSM melihat secara langsung kondisi air Sungai Kukun tetapi KLH Kabupaten Mukomuko belum bisa menentukan sikap sebelum melakukan analisa terhadap limbah perusahaan tersebut.
"Seksi analisis sudah turun ke lokasi tetapi saat itu dia belum siap peralatan untuk melakukan uji air sungai yang tercemar limbah," ujar Iwan.
Selain itu, katanya, pihaknya juga meminta perusahaan menyerahkan laporan hasil analisa limbah yang menjadi kewajiban mereka setiap sebulan sekali, tetapi belum juga diberikan.
Analisa limbah perusahaan itu, katanya, dilakukan bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu.
Untuk itu, katanya, sekarang instansi itu mengundang pimpinan membawa hasil analisa limbahnya yang dibutuhkan, yakni pada Agustus dan September 2015.
KLH Kabupaten Mukomuko sudah empat kali menyampaikan surat teguran agar perusahaan menyampaikan data analisa limbahnya namun belum ada tanggapan. Bahkan, setiap petugas berkunjung ke PT Karya Sawitindo Mas, saat itu pula tidak pernah bertemu dengan pimpinan perusahaan. ***4***
Mukomuko minta uji laboratorium sungai tercemar limbah
Jumat, 9 Oktober 2015 3:38 WIB 1579