Mukomuko (Antara) - Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melarang PT Karya Sawitindo Mas, pabrik kelapa sawit di Desa Tanjung Alai yang telah berakhir izinnya sejak 3 Maret 2015, untuk membuang limbah ke sungai daerah ini.
"Seharusnya membuang limbah itu harus ada izin. Sebelum izin keluar tidak boleh membuang limbah ke sungai," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharudin, di Mukomuko, Rabu.
Musharudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas PT Karya Sawitindo Mas (KSM) yang telah berakhir izinnya, tetapi tetap membuang limbah ke sungai di daerah itu.
Ia menegaskan, izin pembuangan limbah ke sungai milik perusahaan tersebut telah berakhir sejak 3 Maret 2015. Lalu pengajuan perpanjangan izin dari perusahaan itu pada 31 Agustus 2015.
Dia membantah keterangan perusahaan mengajukan perpanjangan izin pembuangan limbah ke sungai dua bulan sebelum habis masa berakhir izinnya.
"Kami punya dokumennya, jadi belum lama ini perusahaan mengajukan perpanjangan izin pembuangan limbah ke sungai," ujarnya pula.
Ia mengatakan, perpanjangan izin pembungan limbah ke sungai belum keluar sampai sekarang, karena surat keputusan perpanjangan perlu rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Pengeluaran izin pembuangan limbah ke sungai harus ada rekomendasi dari Bidang SDA itu, katanya, baru diterapkan tahun ini. Sebelumnya hanya rekomendasi dari KLH.
Pihaknya mengatahui aktivitas perusahaan yang tetap membuang limbah ke sungai meskipun izinnya berakhir, dari media massa dan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD setempat.
Seharusnya, katanya, pihaknya juga dilibatkan saat melakukan sidak karena instansi itu juga terlibat dalam penerbitan izin bagi perusahaan di daerah itu.
Pihaknya, katanya, ingin melakukan pengawasan terkendala dengan keterbatasan anggaran perjalanan dinas dalam kota yang dikurangi sebesar 50 persen pada tahun ini.
"Sebelumnya anggaran perjalanan dinas Rp1 juta per bulan. Sekarang hanya Rp500.000. Dengan anggaran sekecil itu hanya dapat satu kali perjalanan dinas," ujar dia lagi.
Ia berharap, anggaran perjalanan dinas personel instansi itu ditambah, agar dapat mengawasi aktivitas pertambangan galian C batu dan pasir di daerah itu, termasuk untuk pengawasan izin pabrik.***3***
PT KSM dilarang buang limbah ke sungai
Rabu, 14 Oktober 2015 23:26 WIB 2876