Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyimpan uang di brankas di atas Rp10 juta.
"Ada peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur larangan SKPD menyimpan uang dalam brankas di atas Rp10 juta," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mukomuko Syahrizal, di Mukomuko, Senin.
Syahrizal mengatakan hal itu menanggapi kasus perampokan yang dialami oleh Dinas Kesehatan setempat sehingga uang dalam brankas dinas itu sebesar Rp189,351,300 dibawa kabur oleh perampok.
Ia menyebutkan, aturan yang melarang itu, yakni Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan perbup nomor 28 tahun 2014 sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di lingkungan pemerintah setempat.
Terkait dengan kasus perampokan yang terjadi dengan Dinas Kesehatan setempat, menurutnya, kalau itu kelalaian dari SKPD, maka dia harus mengganti uang itu.
Kecuali kalau ada disposisi keringanan terhadap instansi yang mengalami kasus perampokan tersebut.
Namun, katanya, tetap saja instansi tersebut tidak boleh menyimpan uang di atas Rp10 juta apalagi sudah mencapai ratusan juta rupiah.
"Seharusnya uang itu dimasukkan ke dalam rekening bank bukan disimpan dalam brankas SKPD," ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan uang sebesar Rp189,351,300 itu untuk pembayaran operasional 10 puskesmas sebesar Rp97,369,700, Pembayaran sisa dana kegiatan P2ML Rp41.500.000.
Kemudian, lanjutnya, pembayaran sisa dana kegiatan PTM sebesar Rp26,250.000. Uang baziz yang belum terbayar Rp13,540,000. Gaji dan rapel pegawai yang bertugas di luar Kab Rp10,692,000.
Ia menerangkan, terkait sanksi instansi itu menyimpan uang sebesar itu di brankas akan ditindak lanjut oleh tim dari Inspektorat wilayah setempat. ***3***
SKPD dilarang simpan uang lebihi Rp10 juta
Selasa, 10 November 2015 3:55 WIB 1977