Semarang (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah memusnahkan ratusan galon air zam zam palsu yang diamankan dari sebuah tempat di Mijen, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Dalam pemusnahan di halaman markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, ratusan galon zam zam palsu yang sudah dalam kemasan siap jual tersebut dihancurkan dengan menggunakan gergaji mesin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Edi Mustofa mengatakan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini termasuk produk ilegal yang sempat dijual ke distributor.
"Jadi barang yang sudah sempat dijual ke distributor ikut ditarik untuk dimusnahkan," katanya.
Menurut dia, produk palsu tersebut belum sempat dijual para distributor tersebut.
Selain air zam zam, sejumlah wadah yang digunakan untuk mengemas produk ilegal tersebut juga dimusnahkan.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan pemilik pabrik zam zam palsu bernama Pandu Wicaksono, warga Kebon Dalem, Mijen, Kota Semarang, sebagai tersangka.
Tersangka, lanjut dia, diketahui juga memiliki hubungan emosional dengan Haji Thalib, pemilik pabrik zam zam palsu yang ditangkap pada 2014 lalu.
"Tersangka ini sempat bekerja sebagai sopir Haji Thalib," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***2***