7. Melawan arus.
8. Kendaraan over dimension dan overload (ODOL).
9. Knalpot berisik/ brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu syarat atau strobo dan isyarat bunyi atau sirine.
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus.
Baca juga: Aparat Polres Rejang Lebong tilang 96 kendaraan gunakan knalpot brong
Baca juga: Kapolda minta anggota Polri langgar lalu lintas ditilang
Selain itu, Operasi Patuh Nala 2024 juga menyasar tiga hal lain: patuh bayar pajak, patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara, dan patuh spesifikasi teknis kendaraan.
Pelepasan personel gabungan dalam Operasi Patuh Nala 2024 di Polres Mukomuko ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Mukomuko dan instansi terkait lainnya. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di daerah ini.
"Kami ingin meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mukomuko," ujar Yana. Selain itu, Operasi Patuh Nala 2024 juga bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada para pengguna jalan.
Yana juga mengingatkan anggotanya untuk mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif, dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis. "Anggota yang ditugaskan dalam operasi ini melaksanakannya bersifat himbauan edukatif, dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis," jelasnya.