Kepolisian Resor Mukomuko menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap rekannya sendiri. Salah satu pelaku adalah anak di bawah umur, yaitu FD (16), sedangkan pelaku lainnya adalah EN (21).
"FD masih di bawah umur, sementara EN berusia 21 tahun," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Jumat (19/7).
Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin (15/7) dengan korban Feri Susanto (24), warga Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (17/7) di tempat terpisah di daerah ini.
Iptu Achmad Nizar Akbar menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Senin (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB, Feri dan kawan-kawannya, Ari dan Piki, pergi ke Pantai Batu Kumbang, Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh.
Setibanya di pantai, Feri melihat rombongan pelaku FD dan kawan-kawannya sedang duduk. Feri dan kawan-kawan menghampiri FD dan kawan-kawannya, lalu bergabung bersama mereka.
Piki kemudian mengajak salah satu kawan FD, yaitu Ara, untuk berfoto. FD marah kepada Piki, dan terjadi adu mulut antara FD dan P
Setelah itu, Ari berjalan kaki meninggalkan tempat, sementara Feri dan Piki menyusul Ari dengan menggunakan motor Piki, meninggalkan sepeda motor Feri. FD dan kawan-kawannya mengejar Feri, dan ketika tiba di depan Bank BRI Ipuh, Feri dan rekannya berhenti.
FD dan kawan-kawannya kemudian menghampiri Feri dan rekannya. Feri melihat sepeda motornya digunakan oleh salah satu kawan FD. Feri mengambil kembali sepeda motornya dan langsung pergi bersama rekannya.
Namun, ketika sampai di Desa Tirta Mulya, FD dan kawan-kawannya menghentikan Feri dan Piki. Piki meloncat dari sepeda motor dan sepeda motor terjatuh, lalu Piki berlari. FD kemudian memukul bagian belakang kepala Feri dengan batu hingga Feri terjatuh.
Setelah itu, FD dan kawannya menginjak-injak Feri dan mengambil serta membawa sepeda motor milik Feri dan Piki.
Feri, Piki, dan Ari melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ipuh.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis NMAX warna hitam beserta satu lembar STNK.
"FD masih di bawah umur, sementara EN berusia 21 tahun," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Jumat (19/7).
Aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Senin (15/7) dengan korban Feri Susanto (24), warga Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (17/7) di tempat terpisah di daerah ini.
Iptu Achmad Nizar Akbar menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada Senin (15/7) sekitar pukul 13.00 WIB, Feri dan kawan-kawannya, Ari dan Piki, pergi ke Pantai Batu Kumbang, Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh.
Setibanya di pantai, Feri melihat rombongan pelaku FD dan kawan-kawannya sedang duduk. Feri dan kawan-kawan menghampiri FD dan kawan-kawannya, lalu bergabung bersama mereka.
Piki kemudian mengajak salah satu kawan FD, yaitu Ara, untuk berfoto. FD marah kepada Piki, dan terjadi adu mulut antara FD dan P
Setelah itu, Ari berjalan kaki meninggalkan tempat, sementara Feri dan Piki menyusul Ari dengan menggunakan motor Piki, meninggalkan sepeda motor Feri. FD dan kawan-kawannya mengejar Feri, dan ketika tiba di depan Bank BRI Ipuh, Feri dan rekannya berhenti.
FD dan kawan-kawannya kemudian menghampiri Feri dan rekannya. Feri melihat sepeda motornya digunakan oleh salah satu kawan FD. Feri mengambil kembali sepeda motornya dan langsung pergi bersama rekannya.
Namun, ketika sampai di Desa Tirta Mulya, FD dan kawan-kawannya menghentikan Feri dan Piki. Piki meloncat dari sepeda motor dan sepeda motor terjatuh, lalu Piki berlari. FD kemudian memukul bagian belakang kepala Feri dengan batu hingga Feri terjatuh.
Setelah itu, FD dan kawannya menginjak-injak Feri dan mengambil serta membawa sepeda motor milik Feri dan Piki.
Feri, Piki, dan Ari melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ipuh.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis NMAX warna hitam beserta satu lembar STNK.