Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kota Bengkulu akan membuat Peraturan Daerah mengenai kawasan tanpa rokok pada 2012.
"Untuk menguatkan kawasan tanpa rokok (KTR) ini pada 2012 kami akan menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Mixon Syahbuddin, Selasa.
Kawasan KTR Kota Bengkulu mulai diberlakukan sejak diterbitkannya Peraturan Wali kota Bengkulu Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penetapan KTR pada 22 Oktober 2011.
"Latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut karena jumlah kematian akibat penyakit tidak menular sekarang lebih besar dari pada penyakit menular sehingga perlu diantisipasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," ujarnya.
Dalam peraturan wali kota tersebut disebutkan KTR meliputi perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat/gedung tertutup, tempat umum dan kendaraan umum.
Penetapan KTR tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, memberikan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Kemudian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat yakni bebas dari asap rokok, meningkatkan kesejahteraan masyarakt serta mencegah perokok pemula.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Karimel Sinambela mengatakan, KTR tersebut belum banyak diketahui warga.
Untuk itu, pihaknya berupaya sosialisasi melalui leaflet yang dibagikan ke perkantoran maupun KTR lainnya.
Efek samping dari merokok yang terjadi pada manusia antara lain menyebabkan kerontokan rambut, kulit keriput, penyakit jantung, katarak, kerusakan sperma dan kanker uterus.
Merokok sangat merugikan kesehatan manusia. Menurut WHO, setiap 6,5 detik satu orang meninggal karena rokok. Selain itu menurut riset juga diperkirakan bahwa 70 persen orang mulai merokok pada usia remaja dan bila terus merokok selama dua dekade atau lebih akan meninggal 20-25 tahun lebih awal daripada orang yang tidak merokok. (ANT-213)
Pemkot Bengkulu akan buat perda kawasan tanpa rokok
Selasa, 20 Desember 2011 15:38 WIB 1991
.....Latar belakang diterbitkannya peraturan tersebut karena jumlah kematian akibat penyakit tidak menular sekarang lebih besar dari pada penyakit menular....