Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan peraturan mengenai persyaratan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024, kami wajib menyosialisasikan salah satunya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata anggota KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Rabu.
Deni mengatakan hal itu usai acara sosialisasi PKPU No. 8/2024 di aula hotel Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Alo Saftaini, Kepala Kesbangpolinmas Mukomuko Ali Muksin, organisasi perangkat daerah terkait, ketua dan pengurus partai politik di daerah ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyosialisasikan terkait dengan visi dam misi calon peserta Pilkada 2024 yang harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten.
"Makanya, tadi kami sampaikan peraturan itu supaya bakal calon ketika mendaftar sudah mempunyai pedoman menyusun visi dan misi," ujarnya.
Idealnya, menurut dia, KPU menyampaikan kepada bakal calon. Akan tetapi, pihaknya belum tahu siapa saja bakal calon. Maka, diundang partai politik yang notabene pengusung bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Selain itu, lanjut dia, undangan ini terbuka bagi siapa saja yang mau mengetahui persyaratan pencalonan kepala daerah karena masih banyak warga bertanya ijazah dan usia, terutama masalah kesehatan.
Menyinggung soal persyaratan kesehatan, pihaknya masih menunggu petunjuk apakah bisa dari RSUD Mukomuko atau Bengkulu.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNN terkait dengan persyaratan narkoba dan rumah sakit jiwa.
Seandainya apa yang disampaikannya pada hari ini masih kurang, lembaga penyelenggara pemilu ini menyiapkan help desk.