Misteri kematian mahasiswi PPDS Undip: Dugaan bunuh diri dan perundungan jadi sorotan
Senin, 19 Agustus 2024 13:44 WIB 2294
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menilai isi buku harian korban tersebut tidak ada yang terkait dengan perundungan.
Polisi sendiri masih mendalami jika memang motif kematian korban akibat bunuh diri itu dengan memeriksa para saksi, seperti teman-teman di sekitar korban, termasuk rekan seprofesi ARL.
Sejauh ini polisi belum menemukan bukti bahwa perundungan menjadi penyebab kematian korban yang diduga akibat bunuh diri.
"Belum ada fakta atau bukti kalau korban meninggal bermotifkan perundungan. Begitu juga sebaliknya, belum ada bukti yang menguatkan kematian itu bukan karena perundungan," kata Irwan.
Terhadap upaya pengungkapan perundungan yang diduga dialami ARL, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah mendukung investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan di Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
"Dukungan kami agar masalah ini bisa terselesaikan dengan baik," kata Ketua IDI Jawa Tengah Telogo Wismo Agung Durmanto.
Ada kekhawatiran peristiwa semacam itu terjadi kembali di kemudian hari jika tidak dituntaskan saat ini.
Baca juga: FK Undip klarifikasi ke Kemenkes soal penghentian Prodi Anastesi usai dugaan perundungan mahasiswi
"Jangan sampai ada lagi dokter peserta sekolah spesialis yang meninggal karena kelelahan atau sakit," ucap Telogo Wismo.
Mahasiswa di sekolah dokter spesialis tersebut memang menghadapi tingginya tekanan fisik dan psikologis selama menjalani pendidikan profesi.
Ia sendiri juga mengakui adanya tambahan informasi di luar jam kuliah yang penting untuk diketahui oleh dokter peserta pendidikan spesialisasi itu.
"Kalau ada kasus menarik, bisa jadi diundang untuk tambahan ilmu, namun bukan merupakan tambahan jam kerja," katanya.
Meski demikian, perlu dievaluasi agar jangan sampai dokter PPDS kelelahan karena yang dihadapi ialah manusia yang dalam kondisi sakit.
Dokter yang bekerja dalam kondisi lelah maka hasil pemeriksaan yang dilakukan juga tidak akan maksimal.
Meski demikian, pengungkapan dugaan perundungan di dunia pendidikan kedokteran tersebut tetap harus dibuka seluas-luasnya.
Perundungan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk untuk alasan membentuk tenaga medis yang tangguh.
Apa pun, investigasi Kementerian Kesehatan terhadap dugaan perundingan yang dialami ARL, patut ditunggu hasilnya.
Hasil investigasi tersebut bisa menjadi pintu masuk kepolisian untuk menjerat pasal pidana terhadap para pelaku, bila memang ditemukan bukti terjadi perundungan terhadap korban.
Editor: Achmad Zaenal M