"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
MIS ditangkap oleh petugas di Pulogadung, tepatnya di tempat kerja pada sebuah pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).
Wira mengatakan pelaku bekerja sebagai petugas keamanan pada pusat perbelanjaan di daerah Pulogadung, Jakarta Timur.
Awal mula kejadian pada Sabtu (7/9), pengemudi taksi daring yang juga seorang wanita berinisial BI mendapat pesanan untuk mengantar pelaku ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati.
Sesampainya di jalan tol, pelaku yang duduk di kursi bagian belakang tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan seutas tali.
Korban pun berupaya untuk melepaskan diri dengan cara menyelipkan tangan kiri dalam jeratan tali tersebut.
Namun tak sampai di situ, pelaku juga mengancam memakai senjata tajam agar korban tak melawan dan turun dari mobilnya.
"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam," ujarnya.
Hingga akhirnya, korban diturunkan di tepi jalan tol, sedangkan pelaku kabur membawa mobil tersebut.
Pasca kejadian, pelaku masih terus melakukan aksinya dengan mencari alamat korban melalui STNK yang ada di mobil.
Kemudian, pelaku mengirimkan surat dengan meminta tebusan kepada korban sebesar Rp70 juta.
Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku dan langsung menetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif pelaku, katanya, lantaran terlilit hutang.
"Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Jatiasih, Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.