Jakarta (ANTARA) - Polisi menjerat tersangka pencuri mobil pengemudi taksi daring, seorang pria berinisial MIS (30) di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
MIS ditangkap oleh petugas di Pulogadung, tepatnya di tempat kerja pada sebuah pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).
Awal mula kejadian pada Sabtu (7/9), pengemudi taksi daring yang juga seorang wanita berinisial BI mendapat pesanan untuk mengantar pelaku ke wilayah Bekasi Timur Regency dari Kramat Jati.
Sesampainya di jalan tol, pelaku yang duduk di kursi bagian belakang tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan seutas tali.
Korban pun berupaya untuk melepaskan diri dengan cara menyelipkan tangan kiri dalam jeratan tali tersebut.
Hingga akhirnya, korban diturunkan di tepi jalan tol, sedangkan pelaku kabur membawa mobil tersebut.
Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku dan langsung menetapkan sebagai tersangka.
Adapun motif pelaku, katanya, lantaran terlilit hutang.
"Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Jatiasih, Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.