Makassar (ANTARA) - Jajaran Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya menangkap tiga pelaku pelempar bom molotov pos palu lintas (lantas) di perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani-Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ketiga pelaku ini masih pelajar, pengemudi ojol (ojek online) dan pedagang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Makassar, Ahad.
Tiga tersangka tersebut masing-masing MRP (19) pelajar SMA, MS (19) pengemudi ojek daring dan FSD (18) pedagang.
Kapolres menjelaskan hal itu berawal dari diskusi ketiganya melihat unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI di berbagai daerah, sedangkan di Kota Makassar tidak ada kejadian khusus.
Alasan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini diduga ingin membuat Makassar ribut dengan menciptakan sesuatu hal di luar akal sehat mereka dengan melempari pos polisi lalu lintas dengan bom molotov.
"Jadi pelaku ini memang berniat ingin membuat kerusuhan di Makassar. Salah satu pelaku berpikiran di kota lain sudah rusuh dengan adanya isu-isu nasional. Mereka berdiskusi sambil minum-minuman keras hingga mereka berpikiran untuk melakukan pelemparan bom molotov," tuturnya.
Aksi mereka tersebut pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Dari rekaman kamera pengintai atau CCTV terlihat melempari pos polisi itu dengan bom molotov, namun tidak berhasil membakar pos tersebut dan tidak ada korban jiwa.
Tersangka MRP berperan menyiapkan bom molotov tersebut dua hari sebelum kejadian. Sedangkan MS dan FSD melakukan pelemparan ke pos polisi itu dengan mengendarai motor hingga mengenai tembok sisi kanan pos, lalu melarikan diri ke arah Kabupaten Gowa.
Barang bukti yang diamankan satu unit motor, satu lembar jaket hoodie, satu tas warna hitam, sejumlah celana panjang dan jas hujan milik para pelaku. Ketiganya, kini telah menjalani penahanan di Tahti Polrestabes Makassar.
Hasil interogasi dari para pelaku mengakui bekerja sama melakukan aksi kejahatan yang dianggap membuat teror untuk mengacaukan stabilitas keamanan di Makassar.
Aksi ini, kata kapolres, atas inisiatif mereka, serta diduga ada unsur kesengajaan untuk membuat penghasutan.
Dari perbuatan ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman selama 15 tahun penjara.