Kendari (Antara) - Aparat yang tergabung di bawah kendali Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama Satuan Polisi Air Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan 70 ekor penyu hijau dari Menui, Kabupaten Moworali, Sulawesi Tengah menuju Provinsi Bali.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (DSPL) Makassar Andri Indryasmoro Sukmoputro di Kendari, Selasa, menjelaskan operasi penyelamatan 70 ekor penyu tersebut dilakukan sejak Sabtu (16/4) berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
"Penyu itu hasil tangkapan nelayan, dikumpulkan setelah banyak baru dikirim. Ini merupakan modus baru yang kita perhatikan agar tidak terulang lagi," ujarnya.
Ia mengatakan saat ditemukan oleh tim terpadu, kondisi puluhan penyu tersebut dalam keadaan memprihatinkan dan terikat di pohon bakau.
Bahkan satu ekor penyu mati karena mendapat perlakukan yang tidak baik, sedangkan pemilik penyu melarikan diri saat akan ditangkap.
Sebanyak 69 penyu yang masih selamat untuk sementara dititipkan di karamba milik PT Sonok Lestari di Kelurahan Mata, Kota Kendari untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan sebelum dilepas kembali ke laut bebas. Penyu-penyu itu juga diberi label sehingga jika tertangkap nelayan harus dilepas.
"Kita berharap dengan upaya perilisan ini tentunya akan kembali ke habitatnya semula dan lestari," kata Indri Indryasmoro.
Ukuran penyu yang ditemukan bervariasi mulai dari 50 centimeter sampai 1,2 meter.
Menurut Andri, penyu hijau tersebut merupakan salah satu di antara tujuh jenis penyu yang dilindungi dan tidak boleh ditangkap apalagi diperjualbelikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan, baik penjual maupun pembeli satwa dilindungi seperti penyu, bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda minimal Rp100 juta. ***2***