Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat dihubungi di Bengkulu, Minggu menerangkan hal tersebut dilakukan sebab banyak APK seperti baliho dan lainnya yang berada di persimpangan jalan, kawasan hijau dan lainnya.
"Kita melakukan pengawasan serta pendataan mana-mana alat peraga yang dipasang tidak sesuai ketentuan, sehingga nantinya kita akan melakukan langkah-langkah pencegahan pertama," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran terhadap LO pasangan calon kepala daerah dan partai politik guna mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan pemasangan APK diatur berdasarkan surat edaran dari Walikota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi potensi pelanggaran serta menciptakan suasana yang lebih tertib selama masa kampanye di Kota Bengkulu.
Menurut Ahmad, setelah melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar aturan, Bawaslu Kota Bengkulu akan memberikan sanksi sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang telah ditetapkan.
Untuk sanksi yang diberikan tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan setelah pihaknya melakukan analisis mendalam mengenai pelanggaran yang terjadi.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Bengkulu menertibkan, sebanyak 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai APK yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
Banyaknya APS yang melanggar aturan tersebut, Bawaslu bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan penertiban.
Ahmad menyebutkan bahwa penertiban APS dilakukan sebab pemasangan dilakukan mendahului jadwal masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 pasal 17 poin G.
Kemudian, melanggar tempat yang dilarang berdasarkan surat Gubernur Bengkulu pada 17 September 2024 serta belum ditetapkannya zona pemasangan APK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu