Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pencairan bantuan partai politik (parpol) tahun 2025 di wilayah itu saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Kepala Badan Kesbangpol Rejang Lebong Zulfan Efendi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan Pemkab Rejang Lebong pada tahun 2025 ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk bantuan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
"Pencairan bantuan parpol atau banpol tahun 2025 ini tinggal menunggu dua dokumen penting yakni LHP dari BPK atas penggunaan bantuan parpol tahun sebelumnya, serta surat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu," kata dia.
Dia menjelaskan bantuan parpol di Kabupaten Rejang Lebong ini akan segera dicairkan begitu persyaratan sudah lengkap. Hal ini bukan prosesnya lambat, namun harus dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Pihaknya meminta seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong agar segera mempersiapkan berkas-berkas pengajuan pencairan. Hal ini guna menghindari keterlambatan pencairan ketika dokumen dari BPK dan gubernur telah diterima.
"Kami imbau partai-partai agar tidak menunggu. Segera lengkapi berkas. Supaya nanti tidak ada lagi alasan pencairan tertunda hanya karena administrasi dari partai belum lengkap," katanya.
Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong dalam APBD tahun 2025 telah menyiapkan anggaran bantuan partai politik sebesar Rp1,6 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Rejang Lebong hasil Pemilu 2024, sesuai dengan jumlah suara sah yang diperoleh.
Besaran bantuan parpol ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp7.250 per suara sah, naik menjadi Rp11.700 per suara sah.
Ditegaskannya pula bantuan Parpol yang diberikan pemkab setempat tidak bisa digunakan sembarangan, di mana peruntukannya kegiatan pendidikan politik sebesar 60 persen dan 40 persen sisanya digunakan untuk operasional sekretariat partai.
"Selain itu penggunaan dana banpol itu sendiri juga diawasi dengan ketat, sehingga pembuatan laporan penggunaannya juga akan dilakukan audit BPK. Kami ingatkan agar digunakan sesuai peruntukannya," demikian Zulfan Efendi.*