Kota Bengkulu (ANTARA) - Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengonfirmasi bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, akan dipulangkan ke negaranya setelah negosiasi panjang dengan Pemerintah Indonesia.
Perjalanan panjang diplomasi selama lebih dari satu dekade akhirnya membuahkan hasil. Mary Jane akan segera dipulangkan ke Filipina untuk melanjutkan hidupnya setelah melalui babak panjang dalam penegakan hukum Indonesia
Adapun berikut adalah fakta-fakta tentang Mary Jane Veloso dan perjalanan kasusnya hingga akhirnya mendapatkan keringanan:
1. Dihukum Mati karena Membawa Heroin
Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2010. Ia tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya dan mengklaim menjadi korban perdagangan manusia.
Baca juga: Presiden Marcos pastikan terpidana mati Mary Jane Veloso pulang ke Filipina
Baca juga: Menko Yusril: Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina
2. Penundaan Eksekusi di Era Presiden Jokowi
Eksekusi Mary Jane dijadwalkan pada April 2015 bersama terpidana mati lainnya. Namun, Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaannya atas permintaan pemerintah Filipina. Penundaan itu terjadi setelah perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri di Filipina dan diadili atas dugaan perdagangan manusia.
3. Upaya Diplomasi Selama Satu Dekade
Presiden Marcos mengungkapkan bahwa keberhasilan memulangkan Mary Jane adalah hasil upaya diplomasi yang intens selama lebih dari satu dekade. Pemerintah Filipina secara konsisten menegosiasikan kasus ini dengan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari hubungan bilateral yang erat.
Fakta-fakta Mary Jane Veloso, terpidana mati Filipina yang akan diringankan hukumannya oleh Indonesia
Rabu, 20 November 2024 14:38 WIB 256