Fakta-fakta Mary Jane Veloso, terpidana mati Filipina yang akan diringankan hukumannya oleh Indonesia
Rabu, 20 November 2024 14:38 WIB 293
4. Keringanan oleh Presiden Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memberikan keringanan kepada Mary Jane Veloso sebagai bentuk itikad baik dan rasa kemanusiaan. Keputusan ini sekaligus mencerminkan eratnya kemitraan antara Indonesia dan Filipina.
5. Mary Jane Diakui Sebagai Korban Keadaan
Dalam pernyataan resminya, Presiden Marcos menyebut Mary Jane sebagai "korban keadaan" yang terpaksa mengambil tindakan putus asa demi kebutuhan hidup. Meskipun menghormati hukum Indonesia, Marcos menyoroti sisi kemanusiaan dalam kasus ini.
Baca juga: Pacman kunjungi Mary Jane di Lapas Wirogunan
Baca juga: Kejagung: Mary Jane balik ke Wirogunan
6. Terima Kasih kepada Indonesia
Presiden Marcos menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah Indonesia atas kebijakan pengampunan ini. "Kami menantikan waktu Mary Jane kembali pulang ke Filipina," ujar Marcos melalui akun Instagram resminya.
7. Transfer of Prisoner sebagai Solusi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana atau transfer of prisoner adalah salah satu opsi yang diajukan Filipina. Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama bilateral untuk menghormati penegakan hukum di kedua negara.