Bengkulu (Antara) - Warga Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperjuangkan lahan transmigrasi seluas 176 hektare milik 422 kepala keluarga yang diserobot perusahaan perkebunan sawit di wilayah itu.
"Kami sudah mengolah lahan itu sejak masuk sebagai transmigran tahun 1992 dan ada sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 1999," kata Rubino, warga Desa Rawa Indah di Bengkulu, Kamis.
Saat koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang perkebunan di Kota Bengkulu, Rubino mengangkat persoalan yang dihadapi warga desa mereka.
Ia mengharapkan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kepala sawit, PT Agri Andalas dapat diselesaikan melalui koordinasi dan supervisi (korsup) KPK yang difasilitasi Dinas Perkebunan dan Pemprov Bengkulu itu.
Rubino menjelaskan, saat ini masyarakat tidak bisa mengolah tanah tersebut sebab pihak perusahaan sudah menanam sawit di lahan itu. Penanaman sawit yang dilakukan pihak perusahaan memang tidak dengan menebang sawit milik warga, tapi ditanam di sisi sawit warga.
"Jadi di atas lahan itu ada sawit yang sudah berbuah dan ada sawit yang baru berusia dua tahun milik perusahaan. Warga tidak bisa memanen sawitnya karena lahan itu dijaga aparat bersenjata," kata dia.
Ia mempertanyakan keabsahan dokumen hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan tersebut di wilayah desa mereka, sebab warga memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang kepemilikan tanah di atas lahan transmigrasi tersebut.
Kondisi saat ini kata dia, membuat warga kebingungan sebab saat mereka hendak memanen hasil bumi yang mereka tanami maka akan dituduh mencuri hasil tanaman milik perusahaan.
Sebelumnya, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Sony Taurus mengatakan sudah memetakan lahan masyarakat yang diserobot perusahaan perkebunan tersebut.
"Kami sudah mengukur lahan yang diserobot perusahaan sehingga diketahui ada 176 hektare yang sudah ditanami sawit oleh perusahaan di lahan warga," kata Soni.
Walhi Bengkulu kata Sony sudah meminta dokumen HGU PT Agri Andalas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas areal milik perusahaan.
Ia juga mengharapkan, korsup KPK tentang perkebunan yang digelar di Bengkulu dapat menyelesaikan konflik lahan antara warga dengan perkebunan skala besar sawit di wilayah Bengkulu.
"Tidak hanya antara warga Desa Rawa Indah dengan PT Agri Andalas tapi juga PT Sandabi Indah Lestari dengan warga lima desa di Seluma dan konflik lainnya," katanya.***3***
Warga Seluma perjuangkan lahan transmigrasi
Jumat, 24 Juni 2016 13:14 WIB 2544