Jakarta (Antara) - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi mengatakan profesi guru dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang melindungi guru perlu diperhatikan oleh murid dan waliu murid, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," kata Didi di Jakarta, Jumat.
Didi mengatakan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Guru menyatakan guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
Peraturan tertulis maupun tidak tertulis itu dapat ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundangan-undangan dalam proses pembelajaran.
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sanksi yang diberikan guru dapat berupa teguran dan atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 40 berbunyi "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".
"Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja," tuturnya.
Selain perlindungan selama menjalankan tugas, guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah tentang Guru.
Pasal 41 berbunyi "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain". ***2***