Bengkulu, (ANTARA Bengkulu) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma, Bengkulu mengukur ulang lahan sengketa antara warga Desa Pringbaru Kecamatan Talo Kecil dengan PTPN VII.
Kepala Seksi Pengukuran BPN Seluma, Simanjuntak mengatakan, banyak lahan yang dimiliki penduduk menjadi tumpang tindih dengan milik PTPN VII.
"Ada beberapa lahan yang tumpang tindih dengan milik PTPN VII dan kami masih mengupayakan jalan tengahnya," katanya
Ia mengatakan warga Pringbaru tetap mempermasalahkan lahan seluas 107,9 hektare milik warga yang diduga diserobot perusahaan negara itu.
Ukur ulang lahan berjalan lamban karena tidak ditemukan kesepekatan batas lahan. Dalam uji petik itu ditemukan hampir seratusan hektare lahan HGU baru milik PTPN VII.
Puluhan warga Pringbaru pemilik SKT bersama BPN Seluma mengadakan pengukuran ulang lahan yang diduga telah di serobot oleh PTPN.
Hasil uji petik di lapangan ratusan hektare lahan warga sudah tumpang tindih dengan lahan perusahaan.
"Akan diusahakan lagi solusinya, baru disosialisasikan antara PTPN dengan masyarakat , agar tidak ada tumpang tindih lagi. Atau nanti ada kesepakatan antara warga dan PTPN VII," katanya menjelaskan.
BPN kata dia akan melakukan uji petik pada lahan yang bersertifikat dan memiliki SKT.
Proses uji petik atau pengukuran ulang digelar selama tiga hari yakni 11 hingga 13 Juni 2012.
Sementara itu Tahardin salah seorang pemilik lahan bersertifikat mengatakan lahan penduduk sudah diserobot PTPN VII.
"Kami berharap kasus ini diselesaikan hingga tuntas sehingga semua jelas dan masyarakat bisa kembali mengolah tanahnya," katanya.
Uji petik atau ukur ulang lahan diamankan aparat bersenjata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus PTPN VII dan warga Pringbaru telah berlangsung lama, hingga pada Juni 2010 penangkapan puluhan warga pemilik lahan yang bersertifikat oleh aparat kepolisian dan dihukum penjara 3,5 bulan. (rni)
BPN ukur ulang lahan warga bersengketa dengan PTPN VII
Kamis, 14 Juni 2012 9:59 WIB 1450
Ada beberapa lahan yang tumpang tindih dengan milik PTPN VII..."