Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Warga masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.
"Sehubungan dengan perkembangan kasus pagar laut yang saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," kata Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma di Tangerang, Jumat.
Sambil menanti perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim, maka saatnya pihaknya berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, daerah hingga swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.
Baca juga: Polri buka peluang ada tersangka lain di kasus pagar laut Tangerang
Gugatan masyarakat itu ditunjukkan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan itu telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Rencananya, sidang terhadap perkara itu akan digelar tanggal 4 Maret 2025 mendatang.
Gugatan ini dilayangkan, atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
"Bahwa kami meminta kepada seluruh pihak untuk segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan yang telah dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Polri telah periksa 10 saksi terkait pagar laut Bekasi
"Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," tabah dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten (24/2).
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.