Jakarta (ANTARA) - UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003, mengubah secara substansial-material konsep hukum korporasi pada eksistensi BUMN.
Berdasarkan hukum korporasi, dividen adalah hak pemegang saham dan ini juga berlaku pada BUMN di bawah rezim UU lama (UU 19/2003). Namun di bawah rezim UU BUMN 2025 yang mendapatkan dividen BUMN adalah Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara).
Pasal 3F UU BUMN 2025 mengatur bahwa Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN dan untuk itu Danantara mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.
Mungkin akan jelas dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat, tetapi dari ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN 2025 yang ada sekarang, belum jelas bagaimana konstruksi hukumnya implementasi pengalihan hak atas dividen BUMN dari Negara ke Danantara.
Yang jelas, Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa pemegang saham BUMN adalah Menteri BUMN, jadi, bukan Danantara.
Dengan demikian, berdasarkan UU BUMN 2025, saham BUMN diserahkan kepada pihak yang bukan pemegang saham, begitu kira-kira dapat diformulasikan dari perspektif hukum korporasi.
Sebagaimana diketahui, intensi utama UU BUMN 2025 adalah untuk menjustifikasi penyerahan secara permanen seluruh dividen BUMN, termasuk holding, kepada dan untuk dikelola oleh Danantara.
Konsep hukum ini dibangun dengan membuat aturan-aturan penting sebagai berikut: “Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN” (Pasal 4A ayat (5)); “keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN” (Pasal 4B); “setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara” (Penjelasan Pasal 4B); dan “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik” (Penjelasan Pasal 4A ayat (5)).
Nah, konsep baru terkait pemegang saham dan hak atas dividen pada BUMN pasca UU BUMN 2025 ini berpotensi dianggap sebagai perubahan material pada diri BUMN dan karena itu, dampaknya harus segera diantisipasi.
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menambah argumen penolakan terhadap UU BUMN 2025 dan Danantara, melainkan untuk memberi sumbangsih dalam implementasi UU BUMN 2025 dan Danantara yang lancar dan aman dari risiko hukum.
Tentu kita semua akan sangat bangga jika Indonesia memiliki super mega holding company sehingga cita-cita untuk menjadi negara maju dapat segera terwujud demi masyarakat yang lebih sejahtera.
Antisipasi dampak perubahan material
Saat ini belum begitu jelas apakah ke depannya pemegang saham BUMN akan diganti dari Menteri BUMN menjadi Danantara. Juga, secara hukum korporasi, belum begitu jelas apa sebenarnya status hukum yang resmi atau kapasitas Danantara terhadap BUMN.