Jakarta (Antara) - Tim survei yang diturunkan pemerintah dan pihak asuransi kapal menyepakati luas kerusakan terumbu karang Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky sebesar 18.882 meter persegi.
Hasil tersebut didapat dalam survei bersama tim dari pemerintah dan pihak asuransi kapal di kawasan Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, sejak 19 Maret lalu, dari 22.060 meter persegi luas wilayah yang disurvei.
"Kedua tim telah sepakat bahwa luas terumbu karang yang rusak sebesar 18.882 meter persegi, dan kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermeterai," kata Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Havas mengatakan jumlah 18.882 meter persegi itu dibagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda.
"Seluas 13.270 meter persegi mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 meter persegi rusak sedang akibat hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal. Namun demikian terumbu karang yang rusak sedang itu tingkat harapan hidupnya hanya tinggal 50 persen," ungkapnya.
Havas menjelaskan, jika terumbu karang dengan tingkat harapan hidup yang hanya 50 persen tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total sehingga dikhawatirkan memengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang akan diklaim.
"Apabila 'coral reef' (terumbu karang) yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 meter persegi terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total," tegasnya.
Lebih lanjut, Havas menuturkan setelah menyepakati jumlah luasan terumbu karang yang rusak, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah.
Kedua tim survei sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama April mendatang di Jakarta.
Segera setelah menyepakati luasan kerusakan terumbu karang, pemerintah akan melakukan penghitungan nilai kerugian.
Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi," tutup Havas.
Diketahui bahwa kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3), yang dinakhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.
Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.
Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. Terlebih sang kapten diketahui pernah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, tepatnya di Kuala Tanjung (Sumatera Utara) di mana ia menyandarkan kapal tak sesuai aturan.
Pemerintah mempertimbangkan tuntutan pidana sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pertanggungjawaban sang kapten. ***1***