Mukomuko (Antara) - Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sebagian besar menggunakan sebagian dana desa untuk sertifikasi seluruh aset tanah milik desa.
"Mayoritas desa mengalokasikan sebagian dana yang diterimanya untuk sertifikasi aset tanah desa. Mereka menyertifikatkan aset tanah desa guna mengantisipasi sengketa tanah dengan masyarakat," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan program sertifikat tanah desa ini selain mengantisipasi sengketa tanah, termasuk untuk menghitung nilai kekayaan dan aset tanah yang dimiliki oleh desa di daerah itu.
Menurutnya, kegiatan sertifikasi aset tanah milik desa ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteria Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang aset desa.
"Mulai dari sekarang dan seterusnya aset tanah desa itu harus terdata dengan jelas," ujarnya.
Ia menerangkan, sebagian dana desa tidak hanya untuk mensertifikatkan tanah, termasuk pendataan hingga pemasangan patok batas tanah milik desa.
"Semua kebutuhan dana untuk itu masuk dalam kegiatan di APBDes tahun ini," ujarnya.
Terkait dengan sertifikasi aset tanah milik desa itu sesuai dengan formula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk aset tanah pertanian dan perkebunan.***4***
Dana Desa Mukomuko Untuk Sertifikasi Aset Tanah
Sabtu, 8 April 2017 22:53 WIB 9464