Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mensosialisasikan peraturan baru terkait jalur dan penempatan alat penangkapan ikan serta larangan menggunakan jaring pukat (trawl) kepada nelayan setempat.
"Kita akan sosialisasi Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang itu kepada nelayan agar mereka tahu jenis pukat yang boleh dan tidak digunakan di perairan laut di daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Minggu.
Selain itu, katanya, juga termasuk pengaturan jenis alat tangkap yang boleh dan tidaknya digunakan menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.
Ia mengatakan, saat ini nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat "trawl" yang keberatan dengan aturan itu karena memberikan toleransi kepada nelayan menggunakan pukat lore dan payang.
Ia mengatakan, nelayan yang keberatan itu karena mereka mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015.
Namun, katanya, instansi itu mengizinkan nelayan menggunakan pukat lore dan payang mengacu pada aturan yang terbaru, yakni Permen KP Nomor 71 tahun 2016.
"Aturan terbaru tersebut merupakan perbaikan dari aturan sebelumnya. Kami menggunakan aturan terbaru tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut melarang nelayan menangkap ikan menggunakan pukat "trawl" karena menggunakan mesin untuk menarik pukat tersebut.
Sebaliknya, pukat lore dan payang masih menggunakan tenaga manusia untuk menariknya.
Ia menyebutkan, sebanyak 193 kapal motor milik nelayan di Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko menggunakan pukat "trawl".
Ia menyetakan, penertiban pukat "trawl" milik nelayan di daerah itu mulai diberlakukan Juni tahun ini. ***1***
Mukomuko Sosialisasikan Larangan Penggunaan Pukat Trawl
Minggu, 9 April 2017 22:52 WIB 1994