Bengkulu, (Antarabengkulu.com) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) meminta Bendahara Umum Daerah agar melakukan persiapan terkait rencana pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk kalangan Aparat Sipil Negara,termasuk TNI/Polri dan para pensiunan.
"Saat ini pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar untuk pembayarannya," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Rinardi berkunjung ke LKBN Antara Bengkulu, Kamis (8/6).
Selanjutnya, terkait tersebarnya Surat Nomor S-4995/PB/2017 perihal Persiapan Pembayaran Gaji ke-13 dan THR di media sosial, menurutnya, surat itu bukan merupakan Surat Edaran namun hanya surat biasa di internal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk memastikan pihak-pihak terkait termasuk Kanwil dan KPPN melakukan persiapan pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2017 ini khususnya pembayaran yang melalui KPPN atas beban APBN.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dan KPPN seluruh Indonesia di mana dalam surat disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017 dan Pensiun ke-13 direncanakan pada Juni 2017, adapun gaji ke-13 direncanakan pada Juli 2017.
"Jika dikatakan sebagai Surat Edaran maka itu sudah berbentuk petunjuk operasional untuk pencairannya dan itu nantinya akan diwujudkan dalam bentuk PMK setelah PP diteken. Jadi surat itu hanya untuk kepentingan internal kami saja agar bersiap-siap," jelas Rinardi.
Saat ini terdapat empat PP yang terkait Pembayaran THR dan gaji ke-13 yang memerlukan perubahan dan akan segera diteken Presiden.
Sesuai rencana pembayaran gaji ke-13 untuk ASN termasuk TNI/Polri akan mulai diproses dan dibayarkan 3 Juli 2017 yang peruntukkannya sesuai dengan semangat awal adalah untuk membantu ASN dalam membiayai kebutuhan pendidikan sekolah di tahun ajaran baru.
Adapun untuk pembayaran THR dan Pensiun ke-13 diupayakan dibayarkan bulan ini atau paling lambat tanggal 23 Juni 2017 dengan besaran sebesar gaji pokok.
Untuk itu Rinardi menyarankan Pihak Pemda melalui Bendahara Umum Daerah sudah mulai mempersiapkan segala persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan agar pada saat kedua peraturan tersebut terbit tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk proses pencairannya.*