"Saat ini pemerintah daerah setempat sedang berusaha mengusulkan penurunan status cagar alam menjadi taman wisata. Penetapan tempat rekreasi dan bermain anak itu menjadi objek wisata setelah kawasan itu turun menjadi taman wisata," kata Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Yulia Reni di Mukomuko, Minggu.
Sejumlah tempat rekreasi dan bermain anak-anak di pantai yang diusulkan menjadi objek wisata di daerah itu masuk dalam kawasan cagar alam sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai objek wisata di daerah itu.
Sejumlah tempat rekreasi dan bermain anak tersebut berada di Pantai Pasir Putih, Pantai Desa Air Buluh, Pantai Desa Air Rami, dan Pantai Pandan Wangi.
Ia menyatakan, kalau sekarang ini instansinya tidak akan menetapkan sejumlah tempat rekreasi dan bemain anak-anak itu sebagai objek wisata.
Ia memastikan, belum ada fasilitas umum yang yang dibangun oleh pemerintah daerah setempat di tempat rekreasi dan bermain anak-anak tersebut.
Terkait dengan bangunan yang ada dalam kawasan tersebut bukan milik pemerintah daerah setempat, tetapi milik swasta di daerah itu.
Ia menyatakan, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) rutin melakukan penertiban bangunan dan tanaman kelapa sawit liar di tempat rekreasi dan bermain anak yang berada di cagar alam itu.***1***
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.