Bengkulu (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima delapan laporan dugaan kasus korupsi terhadap realisasi dana desa di Provinsi Bengkulu.
"Ini perlu dijaga betul-betul, pengelolaan dengan benar daripada tindakan represif (OTT atau penangkapan), lebih baik dicegah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Bengkulu, Kamis.
Jika masih bisa dibenahi, lanjut dia, sebaiknya dibenahi daripada langsung ditangkap oleh aparat yang berwajib, sebab tindakan represif akan membuat kepala desa berakhir dibalik jeruji besi.
"Kalau ada yang bisa dikembalikan kambalikan (dari dugaan korupsi dana desa)," kata dia pada Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Bengkulu.
Ternyata menurut Basaria, korupsi bisa terjadi sampai ke tingkat paling bawah penyelenggara negara ketika lemahnya sistem baik terkait pengelolaan maupun pengawasan.
"Dulu kita berpikiran hanya pejabat tinggi saja yang mau melakukan korupsi, tapi ternyata kepala desa pun pada saat diberikan kewenangan untuk mengelola dana terjadi juga korupsi," lanjut dia.
Basaria menyarankan agar pemerintah daerah memperkuat kemampuan kepala desa dalam mengelola dana desa dan juga terkait pemahaman sistem keuangan desa.
Selain juga perlu pengawasan yang baik dari pemerintah kabupaten serta pihak terkait lainnya sehingga kepala desa tidak memiliki kesempatan berlaku korup terhadap dana desa.
"Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan dana desa guna membangun dari desa, sehingga terjadi percepatan pertumbuhan disegala sektor, oleh karena itu penggunaan ADD harus lebih maksimal dan tepat sasaran," ujarnya. ***2***
KPK Terima Laporan Kasus Dana Desa Bengkulu
Kamis, 10 Agustus 2017 22:19 WIB 1919