Bengkulu (Antara) - Direktur Yayasan Kipas Bengkulu, Merly Yuanda mengatakan Bengkulu membutuhkan peraturan daerah tentang penanggulangan narkoba untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
"Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat tinggi dan lebih penting adalah penanggulangan dampak buruk narkoba," kata Merly di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan peraturan daerah tersebut akan menjamin penanggulangan narkoba secara menyeluruh dengan 12 item program yang disediakan pihak layanan kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat nomor 02 tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan Aids melalui Pengurangan Dampak buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Suntik.
Adapun 12 item penanggulangan dampak buruk narkoba yakni program penjangkauan dan pendampingan, program komunikasi, informasi dan edukasi, program penilaian pengurangan risiko, program konseling dan test HIV sukarela, program sterilisasi peralatan, program penggunaan jarum suntik steril, program pembuangan peralatan suntik pakai.
Berikutnya, program layanan terapi ketergantungan napza, program terapi substitusi, program perawatan dan pengobatan HIV, program pendidikan sebaya dan program layanan kesehatan dasar.
Yayasan Kipas yang aktif memberikan pendampingan terhadap korban penyalahgunaan narkoba mengatakan selama ini penanggulangan penyalahgunaan narkoba masih minim.
Dari 21 Puskesmas yang ada di Kota Bengkulu, ada 12 Puskesmas yang menyediakan layanan dampak buruk narkoba dan tiga Puskesmas menyediakan layanan pengobatan HIV/Aids.
"Bila ada Perda, maka seluruh Puskesmas akan menyediakan layanan ini," kata Merly yang saat ini sedang menjalankan program rehabilitasi 197 orang pecandu narkoba.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, kurun waktu tujuh tahun (2008-2915), jumlah korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu mencapai 25.784 orang. Korban penyalahgunaan narkoba tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota di daerah ini.***2***
Kipas: Bengkulu Butuh Perda Penanggulangan Narkoba
Rabu, 30 Agustus 2017 0:18 WIB 1942