Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap 12 tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tahun 2023 dengan total anggaran senilai Rp7,3 miliar.
Penahanan terhadap 12 tersangka tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.
"Memang benar kita telah terima 12 orang tahanan dari Polda Bengkulu terkait perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan BPP, dan dititipkan ke rutan malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, tersangka ini terbagi dua klaster, yaitu dari dinas dan dari penyedia," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Kamis.
Untuk itu, 12 tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Malabero Bengkulu sambil menunggu jadwal persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu.
Ia menyebut selain menerima 12 tersangka, Kejati Bengkulu juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp953 juta dan pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak lima hingga delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
"Selain tersangka, barang bukti, pengembalian KN senilai Rp953 juta juga kita terima, untuk Jaksa Penuntut nanti disiapkan 5 hingga 8 JPU," pungkasnya.
Sebanyak 12 tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur LI, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan RF, Pejabat Fungsional dan Perencanaan JH, dan sembilan penyedia jasa BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, JA, dan EA.
Di sisi lain, Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Perwira Unit (Panit) 1 Iptu Syaiful Bahri mengatakan bahwa untuk perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, baik dari barang bukti, berkas serta para tersangka.
Kasus korupsi tersebut terkait kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, terdapat empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi," sebutnya.
Kemudian, penyidik juga menemukan adanya alat yang dibeli tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat atau barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi, namun ternyata diperoleh melalui pembelian daring di lokapasar dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.
