Kota Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengajak masyarakat Kota Bengkulu untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendukung pembangunan jalan dan infrastruktur di wilayah tersebut.
Ia mengatakan dana PBB dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai proyek pembangunan, seperti jalan, jembatan, drainase, hingga penerangan jalan umum.
“Kita ingin membangun jalan, drainase, dan lampu jalan. Sumber dananya dari mana? Dari PBB. Karena itu kami minta masyarakat membantu pemerintah dengan membayar PBB,” ujar Dedy di Kota Bengkulu, Selasa.
Ajakan tersebut disampaikan seiring realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB yang sejak Januari hingga awal Desember 2025 mencapai Rp15,54 miliar atau 69,05 persen dari target Rp30,31 miliar.
Dedy mengatakan pembayaran PBB sejalan dengan fokus Pemerintah Kota Bengkulu dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik guna mewujudkan kota yang lebih maju dan nyaman ditinggali.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan akses informasi dan pembayaran PBB melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu serta kanal pembayaran digital, salah satunya aplikasi Pajak Daerah Elektronik Kota (PADEK) yang dapat diunduh melalui Play Store.
Selain itu, Pemkot Bengkulu memberikan insentif berupa hadiah uang tunai bagi ketua RT dengan tingkat kepatuhan pembayaran PBB tertinggi, yakni Rp5 juta untuk juara pertama, Rp4 juta juara kedua, dan Rp3 juta juara ketiga.
Program tersebut dilaksanakan setelah pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB serta peluncuran aplikasi PADEK pada 18 April 2025. Pemkot juga membuka layanan pembayaran PBB di sejumlah kantor camat, seperti Kecamatan Selebar, Kampung Melayu, Gading Cempaka, dan Teluk Segara.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi mengatakan pemerintah daerah masih menjalankan program pemutihan tunggakan PBB untuk wajib pajak pribadi di bawah tahun 2018.
Program tersebut bertujuan menghapus piutang PBB yang sempat mencapai Rp119 miliar. Sejak diterapkan pada 2024 hingga kini, sisa piutang PBB tercatat sekitar Rp40 miliar.
