Rejang Lebong (Antara) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kepala desa tidak boleh mengelola dana desa yang diterima desa masing-masing.
Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong, Darmansyah di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dana desa yang dialokasikan ke masing-masing desa itu dikelola oleh tim pengelola dana desa bukan kepala desa yang bersangkutan.
"Dana desa yang dialokasikan ke masing-masing desa itu sebenarnya bukan di kelola Kades, tetapi namun yang mengelolanya ialah tim pengelolaan kegiatan dana desa yang ada di setiap desa masing-masing," ujarnya.
Ditambah dia, dana desa yang dialokasikan itu tidak dibenarkan dikelola kepala desa, karena kepala desa tidak memiliki kewenangan pengelolaannya.
Menurut dia, pengelolaan dana desa itu sendiri ada bidangnya sendiri. Untuk itu dia berharap agar badan permusyawaratan desa (BPD) masing-masing desa agar melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam pengelolaannya.
"Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga desa yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengawasan penggunaan anggaran," ujarnya.
Dengan dikelolanya dana desa oleh tim pengelola dana desa, maka nantinya tidak ada lagi alasan Kades untuk sibuk dalam pengelolaan dana desa, karena fungsi kepala desa ialah memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
Guna mengawasi dana desa di wilayah itu tambah dia, mulai tahun ini selain akan dilakukan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan juga oleh tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejari Rejang Lebong.
Untuk pencairan dana desa tahap pertama tahun ini sebesar 60 persen, kata Darmansyah, sebanyak 122 desa di Rejang Lebong sudah mencairkannya dan saat ini tinggal menunggu pencairan pencairan tahap kedua sebesar 40 persen yang dipatok paling lambat akhir September nanti semuanya sudah dicairkan. ***3***
Kades Tidak Boleh Mengelola Dana Desa
Minggu, 24 September 2017 0:28 WIB 5107