"Pendekatan yang kami lakukan dengan menurunkan ahlinya yang merupakan tim teknis. Selanjutnya tim teknis ini lah yang menghitung fisik bangunan yang dibangun menggunakan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Jumat
Ia mengatakan hal itu setelah melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan fisik yang menggunakan dana desa di daerah itu.
Ia mengatakan, instansinya melibat tim teknis untuk melakukan penilaian fisik bangunan menggunakan dana desa.
Ia mengakui, institusinya menemukan beberapa kesalahan dalam pelaksanaan dana desa di sejumlah desa di Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia menyatakan, pihaknya menemukan kesalahan dalam pelaksanaan dana desa di
Desa Pasar Sebelah, Desa Ujung Padang, Desa Tanah Rekah, Desa Tanah Harapan, Desa Pondok Batu dan Seda Selagan Jaya.
Ia mengatakan, institusinya meminta pihak desa menambah kekurangan volume kegiatan fisik bangunan yang bersumber dari dana desa. Karena kalau tidak ada penambahan, maka dana tersebut menjadi silfa.
Selain volume fisik bangunan yang kurang, katanya, ada juga kelebihan volume dan kelebihan tersebut masuk dalam dana swadaya.
Ia mengatakan, instansinya mendepankan tim teknis dalam mengawasi pelaksanaan dana desa di daerah itu.***2***
Video Terkait: