"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memberi fee proyek senilai Rp1 miliar sesuai dengan bukti dan fakta persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Admiral di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Rabu.
Selain itu, Jhoni Wijaya juga dibebani denda senilai Rp200 juta akibat perbuatan yang dilakukannya, jika tidak mampu membayar denda itu maka bisa diganti (subsidair) dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama empat tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak korupsi, dan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata dia.
KPK menangkap dan mengamankan Jhoni Wijaya pada Rabu 20 Juni 2017 usai memberikan komitmen fee untuk Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari.
Jhoni menyerahkan komitmen fee senilai Rp1 miliar tersebut melalui seorang kontraktor kenalan Ridwan Mukti, yakni Rico Diansari.
Untuk tiga terdakwa lainnya, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari dan Rico Diansari masih dalam tahap persidangan pemeriksaan saksi, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 November 2017. ***2***