Rejang Lebong (Antara) - Dua dari tiga oknum PNS Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang sebelumnya diamankan polisi Minggu siang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan kedua tersangka adalah R dan S, sedangkan Ag yang sebelumnya juga diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Hari ini kami menetapkan dua orang tersangka pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong satu inisial R yang jabatannya sebagai bendahara pengeluaran di bagian keuangan sekretariat daerah, yang kedua berinsial S dengan jabatan Kepala BPKD Pemkab Rejang Lebong," katanya.
Kedua tersangka disangka memotong tunjangan kinerja ratusan PNS.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya itu hanyalah sebagai pintu masuk dalam mengungkap kasus pemotongan tersebut, mengingat sebelumnya petugas sudah mendapat laporan dari pejabat di daerah itu yang mengeluhkan adanya pemotongan tunjangan mereka setiap bulannya.
Pihaknya saat ini masih akan melakukan penghitungan besaran dana tunjangan yang dipotong terhitung sejak Januari-Oktober 2017 lalu, dimana untuk dilingkungan Setda Rejang Lebong saja jumlah potongannya mencapai Rp27 juta yang selanjutnya diberikan kepada tersangka S.
Sejauh ini berdasarkan hasil keterangan dari 16 orang saksi kepada petugas penyidik diketahui pemotongan yang dilakukan tersangka R mulai dari staf sampai dengan pejabat eselon dengan besaran mulai dari Rp250.000 sampai Rp750.000.
Keduanya tersangka ini dijerat penyidik dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Sabtu siang tim Saber Pungli Polres Rejang Lebong mengamankan tiga oknum PNS Pemkab Rejang Lebong yang diduga telah melakukan pungutan liar tunjangan beban kinerja PNS, yakni Ag, R dan S.
Selain mengamankan tiga tersangka tim Saber Pungli ini juga memasang garis polisi dilokasi kerja tersangka R di bagian umum lantai III Pemkab setempat, seterusnya petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai berjumlah belasan juta, sejumlah dokumen, rekaman CCTV serta satu unit kendaraan dinas.***2***