Bengkulu (ANTARA) - Beredar sejumlah tangkapan layar yang diduga merupakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa yang mencantumkan nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Dari sprindik itu menunjukkan Hasto sebagai tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW), yang sebelumnya juga melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Tangkapan layar tersebut, menunjukkan penetapan status tersangka dengan nomor surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Diketahui, serah terima jabatan pimpinan KPK telah berlangsung pada 20 Desember 2024, sehingga sprindik tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pimpinan KPK, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Baca juga: FX Rudy tanggapi kabar Hasto jadi tersangka KPK
Baca juga: PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK
Kasus yang Menjerat
Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara sehubungan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyeret Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena terus mangkir dari panggilan penyidik.
Selain Harun Masiku, kasus ini juga menyeret mantan anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, yang telah divonis bersalah. Wahyu kini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Apa yang Terjadi Jika Seseorang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK?
Penetapan status tersangka oleh KPK merupakan langkah penting dalam proses hukum tindak pidana korupsi. Status ini diberikan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup selama penyelidikan. Dengan demikian, penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka.
Setelah status tersangka ditetapkan, KPK akan memanggil individu tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Proses ini bertujuan mengumpulkan informasi tambahan, klarifikasi, atau bahkan pengakuan yang dapat memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki. Dalam beberapa kasus, KPK juga dapat menyita barang bukti dan memblokir aset yang terkait untuk mencegah penghilangan barang bukti atau pengalihan aset.
Penetapan tersangka juga diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka. Jika diperlukan, KPK memiliki wewenang untuk menahan tersangka guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan durasi awal maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang.