Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Kawasan Hutan guna menyelesaikan permasalahan dan perindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah dalam kawasan hutan di provinsi ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu Agus Priambudi di Bengkulu, Kamis, menjelaskan pembentukan tim ini untuk memfasilitasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Selanjutnya tim akan berhubungan erat dengan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang dikeluarkan pemerintah untuk proses legalisasi tanah dan redistribusi lahan kawasan hutan.
Tim yang dibentuk dan ditandatangi oleh Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu ini didasari pasal 18 Peraturan Presiden RI nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Tim yang dibentuk di Provinsi Bengkulu ini berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 30 Januari 2018, dimana sekretariatnya berada di Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
Agus menjelaskan tugas tim ini akan menerima pendaftaran inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, juga akan ada pendataan di lapangan dan melakukan analisa data fisik dan yuridis bidang-bidang tanah yang masuk dalam kawawsan hutan serta lingkungan hidup.
"Kemudian dirumuskan rekomendasi berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi untuk disampaikan ke gubernur," kata Agus yang juga menjabat ketua tim ini.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim ini bekerja sama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, serta instansi terkait termasuk camat, lurah dan kepala desa.
Terbentuknya tim ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat maupun kepala daerah dalam penyelesaian masalah penguasaan tanah dalam kawasan hutan serta menghindari konflik.
"Kita ingin mengurangi permasalahan dalam segi agraria karena masalah lahan hutan ini sangat kompleks," kata Agus.
Bengkulu bentuk tim verifikasi penguasaan lahan hutan
Kamis, 22 Februari 2018 13:05 WIB 1434
...tim akan berhubungan erat dengan program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) yang dikeluarkan pemerintah untuk proses legalisasi tanah dan redistribusi lahan kawasan hutan....