Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jateng-DIY, Parjiya, di Semarang, Kamis, mengatakan, perempuan asal Pematang Siantar, Sumatera Utara itu ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada hari Senin (19/2), usai menempuh penerbangan dari Malaysia.
Menurut dia, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap EW.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EW.
Saat diperiksa, kata dia, EW mengaku sedang mengalami datang bulan.
"Petugas curiga karena pembalut yang dipakai EW ini dipasangi lakban," katanya.
Saat diperiksa lebih lanjut, di dalam pembalut tersebut terdapat bungkusan berisi kristal bening yang diduga sabu.
Dari pengecekan lebih lanjut dipastikan butiran kristal tersebut mengandung metamphetamine.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Parjiya mengatakan penyelundupan narkotika dengan cara disamarkan di dalam pembalut ini merupakan modus baru.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dani Kustoni masih akan mendalami peran EW dalam pengungkapan ini.
"Pelaku sengaja menuju ke Semarang, diduga memang ada yang memesan," katanya.
Polisi akan menelusuri asal sabu serta siapa yang akan menerima pesanan.
Menurut dia, perjalanan pelaku mulai dari Pematang Siantar hingga Malaysia juga akan didalami.