"Dalam waktu dekat ini razianya. Tetapi sebelum itu kami lakukan kegiatan `sambang darat` atau pendekatan dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl di daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Heri Siahaan, di Mukomuko, Rabu.
Ia menyatakan, dalam kegiatan "sambang darat" ini, instansinya akan menyampaikan kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan menggunakan pukat trawl atau sejenisnya.
Instansinya melakukan kegiatan "sambang darat" ke wilayah sentra perikanan tangkap di daerah itu, yakni di Kecamatan Kota Mukomuko, Teramang Jaya, Ipuh, dan Kecamatan Air Rami.
Dia berharap, setelah kegiatan ini tidak ada lagi nelayan di lima sentra perikanan tangkap yang menangkap ikan menggunakan pukat trawl di perairan laut di daerah itu.
Setelah itu, instansi melakukan razia dan menertibkan kapal-kapal pengguna pukat trawl di perairan laut di daerah itu.
Instansinya melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian resor setempat dan TNI dalam melakukan razia kapal pengguna trawl.
Baca juga: Nelayan Bengkulu siap razia kapal trawl
Baca juga: DKP upayakan dana pusat untuk ganti trawl
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.