Dompu (Antaranews Bengkulu) - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan Rp50 juta per rumah yang rusak berat akibat gempa bumi berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) yang mengguncang Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (29/7) lalu.
"Kita mengharapkan dalam minggu ini sudah diberikan bantuan dari pemerintah sebesar Rp50 juta per rumah untuk yang rusak berat," kata Presiden di sela peresmian Bendungan Tanju yang berada di desa Tanju, kecamatan Manggelewa, kabupaten Dompu, NTB, Senin.
Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya saat meninjau korban gempa di Lombok Timur telah berbincang dengan para korban yang ingin membangun rumahnya kembali yang rusak akibat gempa.
Saat di lokasi gempa, Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melakukan verifikasi rumah yang mengalami kerusakan berat dan diharapkan bantuan tersebut segera disalurkan kepada masyarakat.
Baca juga: Presiden tinjau penanganan gempa Lombok
"Nanti dikeluarkan oleh Gubernur mengenai jumlah total semuanya berapa dan segera maksimal besok(Selasa) pagi sesuai permintaan dari masyarakat agar diberikan uang saja biar bisa dibangun rumah ini kembali," tandas Presiden.
Ketika ditanya tentang penetapan darurat di lokasi Bendungan Tanju, dia mengatakan bahwa yang paling penting adalah penanganan lapangannya cepat.
Presiden mengungkapkan bahwa penanganan gempa sudah dikerjakan oleh BNPB, Basarnas, termasuk penyelamatan penanganan korban di Gunung Rinjani.
"Terkait dengan (Gunung) Rinjani, TNI juga ke sana," kata Presiden.
Sekitar 500 pendaki dari mancanegara maupun nusantara masih terjebak di Danau Segara Anak, Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB akibat gempa.
Dandim 1615/Lombok Timur Letkol Inf Agus Setiandar di Lombok Timur, Senin, mengatakan berdasarkan laporan Danramil 1615-10/Sembalun, Lettu Inf Abd Wahab, mereka terjebak di sekitar Danau Segara Anak karena jalan tertutup longsor.
Baca juga: Gempa 6,4 SR guncang Bali-NTB
Pemerintah berikan bantuan Rp50 juta untuk korban gempa NTB
Senin, 30 Juli 2018 15:05 WIB 935