"Sebanyak 44 nelayan yang mengusulkan bantuan sertifikat gratis itu tersebar di sejumlah desa sepanjang pesisir pantai di daerah itu," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Nasyyardi di Mukomuko.
Nelayan di daerah itu yang memiliki aset tanah, tetapi belum bersertifikat akan mendapatkan jatah sertifikat tanah gratis melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah atau Sehat dari pemerintah provinsi setempat.
Nasyyardi mengatakan, instansinya sejak dua pekan yang lalu hingga sekarang membuka pendaftaran bagi nelayan setempat untuk mengusulkan bantuan sertifikat gratis.
Sebelumnya instansinya telah menyosialisasikan program ini kepada perwakilan dan kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang tersebar di 15 desa di daerah tersebut.
Ia minta kepada seluruh ketua KUB nelayan di daerah itu untuk menyampaikan program ini kepada seluruh anggotanya.
Sekarang ini, katanya, instansinya masih memberikan kesempatan kepada seluruh nelayan di daerah itu untuk mengusulkan program sertifikat gratis kepada instansinya.
"Tidak ada batasan atau kuota nelayan yang menerima sertifikat gratis, sehingga seluruh nelayan memiliki kesempatan mengusulkan program ini," ujarnya.
Setelah ini, instansinya akan menyerahkan data nelayan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan sertifikat gratis dari pemerintah provinsi setempat.
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.