Medan (Antaranews Bengkulu) - Personil Subdit III/Umum, Unit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara meringkus tujuh orang pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang korban warga masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam pemaparannya di Mapolda, Senin, mengatakan dari tujuh orang yang diamankan itu, yakni enam warga sipil, dan satu oknum polisi.
Enam warga sipil itu berinisial MN (53), warga Jalan Sisingamangaraja Medan, dan PM (42), warga Jalan Pasar VII Beringin.
Kemudian, RM (33, warga Jalan Tani, Kwala Bekala, TPP (34), warga Jalan Luku I, Kwala Bekala, BH (46), warga Jalan Luku II, Kwala Bekala, dan DHM (43), warga Jalan Madura, Binjai.
"Sedangkan oknum polisi berinisial PS (38) beralamat di Kwala Bekala," ujar Andi.
Ia mengatakan awalnya ketiga korban, Sakruddin (51), Masri (36) dan Dzulafri (42) naik mobil dari hotel Grand Inna dengan tujuan Jalan Ringroad Medan.
Namun, saat mobil yang ditumpangi korban berada di Jalan Gatot Subroto, para pelaku yang naik mobil dan mengendarai sepeda motor menghentikan kendaraan korban.
"Selanjutnya, seorang pelaku menyuruh para korban menjumpai MN, di Hotel Polonia Medan. Di hotel itu, korban dianiaya MN yang merupakan otak pelaku penculikan tersebut," katanya.
Andi menjelaskan para pelaku kemudian membawa ketiga korban ke Hotel Kristal Jalan Padang Bulan. Para korban dipisah, dan Masri kembali dianiya pelaku.
Para korban dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja, saat itu, ada beberapa saksi yang melihat peristiwa tersebut kemudian melapor ke Polda Sumut.
"Polisi langsung turun ke TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan," kata Andi.
Tersangka penculikan, tujuh warga Sumut diringkus polisi
Senin, 5 November 2018 22:01 WIB 1029