"Sebanyak 115 desa ini yang sudah memasukan berkas pengajuan pencairan dana desa tahap tiga. Masih ada sebanyak 43 desa lagi yang belum menyampaikan pengajuan pencairan dana desa tahap tiga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Jumat.
Ia menyatakan, tidak ada jadwal terakhir bagi desa di daerah ini untuk mengajukan pencairan dana desa tahap tiga. Namun sebaiknya desa segera mengajukan pencairan dana desa.
Karena kapan lagi desa di daerah ini mau melaksanakan kegiatan pembangunan proyek infrastruktur di desanya jika sampai sekarang mereka belum mengajukan pencairan dana desa.
Ia mengungkapkan, ada sebagian desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap tiga yang hampir dan telah menyelesaikan seluruh pembangunan inprastruktur di wilayahnya.
Namun, katanya, desa yang hampir dan telah menyelesaikan pembangunan infrastruktur di wilayahnya terpaksa harus mencari pinjaman untuk bisa melaksanakan kegiatannya tersebut.
Ia menyatakan, meskipun desa ini menggunakan dana pinjamam untuk menyelesaikan pembangunan di wilayah ini, tetapi pembayaran tetap menggunakan dana desa.
Untuk itu, ia minta, seluruh desa di daerah ini mengajukan pencairan dana desa tahap tiga ini, Jangan sampai mereka mengajukan pencairan dana desa pertengahan bulan Desember 2018.
Sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu, tahun ini mendapatkan dana desa sebesar Rp106 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp51 miliar.