Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait pertukaran data penggunaan bahan bakar minyak.
Kepala BPH Migas M Fanshurullah, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan kerjasaman pertukaran data konsumsi BBM dari konsumen yang ada di Bengkulu sangat bermanfaat untuk perencanaan penentuan alokasi kuota volume jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
"Bengkulu merupakan provinsi ke tiga satelah Sumatera Selatan dan Riau soal kerjasama ini," kata dia.
Dengan kerjasama tersebut, proses verifikasi serta pemantauan setiap bulan mengenai kebutuhan daerah yang sebenarnya terhadap BBM menjadi lebih akurat, sehingga komoditas ini benar-benar tersalurkan dengan baik dan tepat sampai ke tingkat pengguna.
"Jangan sampai masyarakat kekurangan dan terjadi kelangkaan BBM, dan jangan pula berlebihan khususnya jenis bersubsidi, karena bisa berpotensi disalahgunakan," ucapnya.
Untuk 2018 ini, lanjut dia, total kuota BBM yang baru terserap di Provinsi Bengkulu baru sebesar 87 persen, khusus bahan bakar premium pada angka 74 persen.
"Jadi untuk Bengkulu masih ada sisa kuota 13 persen sampai akhir 2018 ini," tutur Fanshurullah.
Pada 2019 mendatang, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan permohonan penambahan kuota, dan BPH Migas kata Fanshurullah berencana memberikan tambahan alokasi yang diminta.
"Tapi nanti diputuskan di komite, jika memang Bengkulu ditambah, tentu ada daerah lain yang dikurangi, dan itu ada perhitungannya semua," katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan dengan kerjsasama tersebut, daerah juga mendapatkan manfaat signifikan, yakni soal penggunaan BBM tepat sasaran.
"Dengan adanya regulasi, tentunya kita bisa memperbaiki kebijakan dan mengatur agar pelaku industri tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi, ini berdampak baik pada pendapatan asli daerah kita," ujarnya.
BPH Migas-Bengkulu sepakat pertukaran data konsumsi BBM
Kamis, 6 Desember 2018 15:51 WIB 1241